Tarik Dana Asing, BI Keluarkan Aturan Baru SVBI dan SUVBI



Dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Selasa (20/11), BI mengumumkan telah menerbitkan Surat Berharga Devisa kepada Bank Indonesia (SVBI).[1] dan Sukuk Bank Indonesia Valas (SUVBI) yang mekanisme kedua instrumen tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Penyelenggaraan Mata Uang.

Kedua instrumen ini sejalan dengan mekanisme pasar (pro market) untuk mendukung pendalaman pasar uang valuta asing guna mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan perekonomian.





Ketentuan ini berlaku mulai 16 November 2023, kata Kepala Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam keterangannya.

SVBI dan SUVBI juga dapat memperluas akses residen dan non-residen terhadap instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia, sehingga dapat mendukung upaya menarik portfolio inflow sehingga pada akhirnya memperkuat pencapaian stabilitas nilai tukar rupiah.

Secara rinci, menurut Erwin, ciri-ciri SVBI adalah; yang pertama menggunakan aset dasar berupa surat berharga dalam mata uang asing. Kedua, jangka waktu minimum 1 (satu) bulan dan jangka waktu maksimum 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, dihitung sejak 1 (satu) hari kalender setelah tanggal selesainya transaksi sampai dengan tanggal jatuh tempo; diterbitkan dalam mata uang asing.

Yang ketiga, diterbitkan tanpa naskah. Keempat, diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto. Kelima, dapat dipindahtangankan dan keenam, dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.

Sedangkan SUVBI memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

Pertama, dengan menggunakanunderlying aset berupa sukuk global milik Bank Indonesia. Kedua, jangka waktu minimum 1 (satu) bulan dan jangka waktu maksimum 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, dihitung sejak 1 (satu) hari kalender setelah tanggal selesainya transaksi sampai dengan tanggal jatuh tempo.

READ  Zjednotená Európa, zdvihnite tri prsty pre Ganjara-Mahfuda

Ketiga, diterbitkan dalam mata uang asing. Keempat, keluar tanpa naskah. Kelima, hanya BUS dan UUS yang dapat dibeli di pasar perdana. Keenam, dapat dialihkan ke pasar sekunder. Ketujuhnya bisa dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.

Pengaturan teknis lebih lanjut mengenai SVBI dan SUVBI dijelaskan dalam Peraturan Anggota Dewan Agung Nomor 15 dan 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Peraturan Anggota Dewan Agung Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Fungsi Pasar Bebas. Peralatan.

Temukan berita terkini tepercaya dari kantor berita politik RMOL di berita Google.
Mohon mengikuti klik pada bintang.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *