Berdasarkan informasi yang diperoleh Badan intelijen politik RMOLAnwar Usman menggugat Suhartoy pada Jumat (24/11) di PTUN DKI Jakarta.
Dari hasil penelusuran di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anwar Usman menggugat Suhartoy yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Isi gugatan yang terdaftar dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT belum dimuat dalam SIPP.
Gugatan terhadap PTUN DKI Jakarta ini merupakan manuver kedua yang dilakukan Anwar Usman terkait pencopotannya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Sebab, sebelumnya ia melayangkan keberatan ke Mahkamah Konstitusi.
Surat keberatan diajukan Anwar Usman karena Suhartoyo menggantikannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Penggantian Ketua Mahkamah Konstitusi yang semula dijabat Anwar Usman dialihkan ke Suhartoy melalui keputusan Dewan Kehormatan MK (MKMK).
Pada awal November 2023, setelah MKMK menjalani persidangan atas dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman, memutuskan mencopot adik ipar Jokowi itu dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
MKMK pimpinan Jimly Asshiddiqie menemukan adanya bukti pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman, yakni membuka peluang bagi pihak luar untuk mengintervensi MK dalam pengambilan keputusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Perkara ini digugat oleh mahasiswa Universitas Surakarta yang juga merupakan penggemar Gibran Rakabuming Raka yang merupakan Wali Kota Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A.
Temukan berita terkini tepercaya dari kantor berita politik RMOL di berita Google.
Mohon mengikuti klik pada bintang.
Quoted From Many Source