Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami dugaan kepuasan dana hibah mantan Menteri Pertanian SYL



Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak saat ditanya apakah satu dari 12 pucuk senjata yang ditemukan tim penyidik ​​di rumah dinas Menteri Pertanian SYL merupakan hasil hibah. .

“Senjata itu pidana umum. Tapi terkait hibah, nanti juga didalami,” kata Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam ( 6/11).





Johanis memastikan pihaknya akan melakukan pengecekan apakah subsidi senapan tersebut memenuhi syarat kelayakan mendapat hadiah atau tidak. Salah satunya adalah menyerahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu 30 hari sejak dana hibah Syahrul Yasin Limpo diterima.

“Itu dihitung 30 hari setelah pengajuan, idealnya harus diserahkan ke KPK. Kalau tidak diserahkan ke KPK, maka masuk dalam tindak pidana gratifikasi. Tentu nanti akan didalami. ” Dan kalau (senpi) berkaitan dengan kepuasan tentu disita juga. sebagai alat bukti nanti di persidangan,” pungkas Johanis.

Sementara itu, Direktur KPK Asep Guntur Rahayu juga bereaksi terhadap pernyataan Polri yang menyebutkan 12 pucuk senjata yang ditemukan tim penyidik ​​di rumah dinas Menteri Pertanian adalah sah.

“Tadi dikatakan polisi sudah menjelaskan bahwa 12 pucuk senjata itu sah. Artinya kepemilikannya sah, ada dokumen dan kelengkapannya. Nah, proses mendapatkannya sudah benar, misalnya diberikan. Sebagai hadiah, nantinya akan ada hadiah yang ditempatkan pada kategori puas atau tidak, itu yang sedang kami selidiki, pungkas Asep.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, 12 pucuk senjata tersebut terdaftar resmi atas nama SYL.

READ  Dugaan Pungli di Kementerian Pertanian, Polri memeriksa 91 saksi

Dari hasil pemeriksaan sementara, menurut Baintel (Badan Intelijen dan Keamanan Polri), senjata yang ada pada saudara SYL sudah didaftarkan, ada suratnya, kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri. Unit, Jakarta Selatan, Senin (30 Oktober).

Meski demikian, Djuhandhani mengakui ada beberapa senjata yang didapat dari dana hibah.

“Semuanya terdaftar atas nama SYL, meski ada juga senjata yang hibah. Dan buktinya hibah itu ada. Sementara ini kita punya,” kata Djuhandhani.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, ada satu pucuk senapan yang diduga sumbangan, yakni satu pucuk senjata P3A Pindad 32 mm bernomor CA.Q004342 dengan nomor kartu senjata IKHSA/5202-A/IV/2021 atas nama Syahrul Yasin Limpo yang berlaku hingga 29 April 2022.

Sedangkan surat kuasa hibah bernomor SI/1369/IV/YAN.2.7./2021 yang berasal dari seseorang berinisial FJ.

Temukan berita terkini tepercaya dari kantor berita politik RMOL di berita Google.
Mohon mengikuti klik pada bintang.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *