Kemenag Usul Biaya Haji Rp 105 Juta, Berapa Biaya Haji 2024 yang Harus Dibayar Jamaah?



Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menjelaskan, UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh mengatur bahwa BPIH adalah besaran dana yang digunakan untuk pelaksanaan operasional ibadah haji.

Pasal 44 menyebutkan BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan haji yang ditanggung oleh jamaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.





“Jadi Bipih yang harus dibayar jemaah itu bagian dari BPIH. “Jika Kemenag mengajukan usulan awal sebesar Rp105 juta ke BPIH, bukan berarti jemaah harus membayar langsung sebesar itu,” kata Wibowo seperti dikutip dari laman Kemenag, Rabu (15/11). .

“Berapa besarnya gaji jamaah haji 2024 belum ditentukan, masih dibicarakan. Sabar,” lanjutnya.

Menurut dia, usulan awal Kementerian Agama akan dibahas terlebih dahulu oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH. Panja tersebut dibentuk bersama Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama dalam rapat kerja yang digelar pada Senin (13/11).

“Panitia kerja saat ini sedang membahas usulan asli BPIH dari Kementerian Agama. Setiap komponen biaya akan dibahas dan harga dicek di lapangan. Nantinya akan dibuat versi BPIH hasil pembahasan dan kesepakatan Panja yang selanjutnya akan kembali ke rapat kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk disetujui menjadi BPIH 2024, kata Wibowo. .

“Kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai biaya haji akan diserahkan kepada presiden untuk ditetapkan dengan keputusan presiden. Peraturan ini mengatur berapa besaran biaya ibadah haji yang akan ditanggung oleh jamaah haji dan biaya haji akan diambil dari nilai manfaat sesuai kesepakatan antara pemerintah dan DLR, lanjutnya.

READ  Indonesia berpotensi menjadi keranjang pangan dunia, Ganjar dorong Bulog pulihkan kembali

Wibowo misalnya menjelaskan proses yang terjadi dalam penetapan BPIH 1444 H/2023 M. Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan BPIH 1444 H dengan rata-rata Rp98.893.909,11.

Setelah menyelesaikan serangkaian pembahasan, hasil kerja Panja BPIH dibahas bersama dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dan pemerintah. Dalam rapat kerja tanggal 15 Februari 2023 disepakati BPIH 1444 H/2023 M rata-rata Rp 90.050.637,26 dengan asumsi kurs 1 dolar AS Rp 15.150 dan 1 Riyal Saudi Rp 4.040.

Disepakati pula bahwa Bipih yang dibayarkan jemaah pada tahun 2023 rata-rata sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3%), sedangkan nilai manfaatnya rata-rata sebesar Rp 40.237.937 (44,7%).

Perjanjian ini kemudian disampaikan kepada Presiden untuk disepakati dalam bentuk Keputusan Presiden BPIH 2023. Setelah Keppres tersebut keluar, jamaah akan membayarkan Bipihnya.

Karena jemaah sudah membayar uang muka sebesar Rp 25 juta, maka sisanya harus dibayar. Jika rata-rata Bipih 2023 sebesar Rp 49.812.700,26 maka jemaah membayar sebesar Rp 24.812.700,26.

Temukan berita terkini tepercaya dari kantor berita politik RMOL di berita Google.
Mohon mengikuti klik pada bintang.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *