Ia meragukan tuduhan pungli yang dilayangkan kepada Firli Bahuri. Untuk itu, Pigai mengimbau masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi secara langsung.
“Saya tidak menyangka dan membayangkan Pak Firli melakukan pemerasan. “Kami tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (23 November).
Namun jika tudingan tersebut benar, Natalius Pigai hanya bisa khawatir. Pasalnya, korupsi di negeri ini sudah merambah ke seluruh jajaran pejabat. Mulai dari partai eksekutif, legislatif, hingga yudikatif dan politik.
Dalam kasus ini, Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Barang bukti yang disita polisi berupa 21 unit telepon genggam, 17 akun email, 4 unit flashdisk, 2 unit sepeda motor, 3 unit kartu uang elektronik dan beberapa barang bukti lainnya.
Temukan berita terkini tepercaya dari kantor berita politik RMOL di berita Google.
Mohon mengikuti klik pada bintang.
Quoted From Many Source