Pasca Keputusan MKMK, Jalan Gibran bebas hambatan



Nasib Djibran sebagai calon wakil presiden Prabowo Subiant sempat dipertanyakan publik, karena keputusan Mahkamah Konstitusi tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden sampai di MKMK.

Kekhawatiran tersebut kemudian terbayar secara tunai melalui keputusan yang dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie hari ini, Selasa (7/11).





Dalam putusannya, MKMK memutuskan sembilan hakim MK melanggar kode etik dengan berbagai sanksi. Yang paling berat, Hakim Konstitusi Anwar Usman mendapat sanksi pemberhentian tidak hormat dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Meski dinyatakan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi melanggar kode etik, namun hal itu tidak mengubah status Jibran sebagai bakal calon presiden 2024. Padahal, sebelumnya sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia. bagi calon presiden dan wakil presiden telah berusia 40 tahun atau/sedang menjabat sebagai ketua daerah atau jabatan hasil pemilihan umum yang diperebutkan karena pencalonan.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan terkait statuta Djibran, dewan kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tapi UU diubah karena putusan MK. Itu UU, bisa diubah.”tinjauan”, kata Jimly, Selasa (11/7) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Jimly juga menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi 90/PUU-XXI/2023 sudah dilaksanakan oleh KPÚ sehingga tidak ada masalah jika pelaksanaannya tetap dilanjutkan. Apalagi, MKMK yang memutuskan pemberhentian Anwar Usman semata-mata karena alasan etik, tidak bisa mengubah keputusan MK tentang uji substantif standar UU Pemilu.

READ  Dua aktris Hollywood yang menunjukkan dukungan terhadap Palestina telah dipecat

Undang-undang sudah diputuskan dan dilaksanakan, KPU akan melaksanakannya, tinggal mengambil keputusan tentang pengesahan capres dan cawapres, kata Jimly.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pun secara tidak langsung juga mengamini kelancaran jalan Djibran menuju Pilpres 2024. Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan partainya tidak berwenang menilai dampak keputusan MKMK terhadap pencalonan presiden dan wakil presiden.

Pasalnya, sebagai penyelenggara pemilu, KPÚ mempunyai tugas melaksanakan perintah undang-undang. Sementara itu, KPU sendiri menandatangani revisi PKPU sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu calon presiden dan wakil presiden yang belum berusia 40 tahun dapat ikut serta dalam pemilihan presiden, selama mereka menyelenggarakan pemilu. /bekerja di fungsi regional. kepala.

Jadi kalau sudah ada keputusan peraturan perundang-undangan, tentu KPU akan patuh dan menindaklanjutinya, kata Hasyim saat ditemui di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam (11/ 7).

Temukan berita terkini tepercaya dari kantor berita politik RMOL di berita Google.
Mohon mengikuti klik pada bintang.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *