Mahasiswa mewanti-wanti Wali Kota Bekasi petahana agar tidak tersandung kasus jual beli jabatan seperti Rahmat Effendi



Hal itu diungkapkan Koordinator Lapangan Forum Mahasiswa Jabodetabek, Bhayangkara Tegar, saat ia dan rekan-rekannya menggelar aksi unjuk rasa di depan Pemkot Bekasi, Senin (27/11).

“Kami ingin Raden Gani Muhammad memberantas praktik jual beli jabatan di lingkungan Kota Bekasi,” kata Tegar.





Sebab, Tegar menduga praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi masih terjadi secara sembunyi-sembunyi.

Dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya diatur bahwa praktek jual beli jabatan atau suap merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 5 ayat. /atau denda paling banyak Rp 250.000.000.

Tegar juga mendorong Raden Gani Muhammad dan jajaran Pemkot Bekasi untuk menjaga netralitas pada Pilkada Serentak 2024 sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Jangan sampai ASN terlibat dalam politik praktis,” kata Tegar.

Selain itu, Tegar meminta Raden Gani Muhammad meningkatkan kinerja bawahannya serta meningkatkan pelayanan publik yang terus menurun kualitasnya.

“Kalau tidak bisa, Mendagri harus mencopot Raden Gani Muhammad dan menggantinya dengan pejabat yang memenuhi syarat,” kata Tegar.

Raden Gani Muhammad dilantik oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmuddin di Aula Gedung Sate Bandung pada Rabu (20/9).

Jabatan Pj Wali Kota Bekasi Tri Ahianto digantikan Gani berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-3725 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pj Wali Kota Bekasi.

Temukan berita terkini tepercaya dari kantor berita politik RMOL di berita Google.
Mohon mengikuti klik pada bintang.

READ  Polisi memeriksa 61 saksi dalam penyidikan kasus Hoax Rocky Gerung



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *