Jaksa Agung mengapresiasi penangkapan KPK di Kejaksaan Bondowoso



“Pertama, kami menyampaikan apresiasi dan dukungan sebesar-besarnya terhadap segala bentuk penegakan hukum. Khususnya terkait oknum kejaksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, di Kejaksaan Agung Selatan. Jakarta. , Kamis malam (16 November).

Kejagung juga meminta pihak lain, termasuk media dan masyarakat, segera melapor jika menemukan indikasi jaksa melanggar aturan.





“Untuk pembersihan internal bisa dilakukan di Kejaksaan, kalau ada orang lain yang terlibat dalam pembersihan itu, kami sangat bersyukur dan senang,” kata Ketut.

Termasuk teman-teman media dan masyarakat, jika menemukan tindakan keji, penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan rasa keadilan masyarakat, segera lapor, lanjutnya.

Dengan demikian, Ketut berharap ke depan kejaksaan menjadi lembaga yang bersih, seperti yang juga diharapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Puji Triasmoro dan Alexander Silaen serta tersangka lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap penanganan perkara. Mereka langsung ditahan di Rutan KPK.

Penindakan dan Penindakan KPK Rudi Setiawan mengatakan, seiring dengan masih kuatnya semangat antikorupsi di masyarakat, KPK menerima informasi dan laporan terpercaya mengenai dugaan pelanggaran korupsi di Kejaksaan Bondowoso.

“Dengan cukup bukti, akhirnya kami melanjutkan tahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Rudi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (16/11).

Tersangka yang tertangkap tangan adalah Puji Triasmoro (PJ, Kepala Kejaksaan Bondowoso), Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS, Kasat Kriminal Khusus Kejaksaan Bondowoso), Yossy S Setiawan (YSS, Pengawas Keuangan CV Wijaya Gemilang) dan Andhika Imam Wijaya (AIW, pengontrol CV WG).



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *