Ditangkap KPK, Korupsi dengan Mertua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan lima tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek jalan di Kalimantan Timur tahun anggaran 2023.

Lembaga antirasuah berhasil menangkap lima tersangka aksi KPK (OTT). Dalam OTT tersebut, penyidik ​​menemukan uang sejumlah Rp525 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dengan mengidentifikasi dan memberitahukan tersangka antara lain NM, ANR, HS, RF dan RS,kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25 November 2023).

Di antara tersangka adalah Direktur CV Bajasari (BS), Nono Mulyanto (NM), pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis (ANT).

Tak hanya itu, nama menantu Abdul Nanang Ramis, yakni Hendra Sugiarto (HS) yang juga karyawan PT FPL juga masuk dalam daftar.

Lantas bagaimana profil Hendra Sugiarto? Lihat informasi selengkapnya di bawah ini.

Profil Hendra Sugiarto

Hendra Sugiarto merupakan satu dari lima tersangka KPK yang ditangkap. Hendra sendiri berstatus tersangka bersama mertuanya Abdul Nanang Ramis.

Dalam kasus ini, Rahmat Fadjar dan Riado Sinaga diduga menerima suap sebesar Rp1,4 miliar dari Nono Mulyatno, Abdul Nanang Ramis, dan Hendra Sugiarto untuk mendapatkan izin Proyek Pengadaan Jalan Nasional Wilayah I di Provinsi Kalimantan Timur.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, di antaranya perbaikan jalan Simpang Batu – Laburan senilai Rp49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang – Lolo – Kuaro senilai Rp1,1 miliar.

RF mengarahkan RS untuk mengakuisisi NM, ANR dan HS, termasuk dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item dalam aplikasi katalog LKPP E.kata Johanis Talak.

READ  Keuangan Pribadi Sukses Di Ternate Luar Biasa

Atas perbuatannya, Hendra Sugiarto, mertuanya, yakni Abdul Nanang Ramis dan Nano Mulyatno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat. diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto § 55 par. 1 paragraf 1 KUHP.

Sedangkan tersangka lainnya yakni Rahmat dan Riado disangkakan melanggar Pasal 12 surat a atau b atau Pasal 11 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Pasal Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan. Korupsi sehubungan dengan § 55 ayat 1 1 KUHP.

Penyumbang: Syif Khoerunnis

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *