Badan Pemulihan Aset bisa mengoptimalkan barang sitaan Kejagung



“Badan Pemulihan Aset ini merupakan suatu kemajuan dibandingkan lembaga sebelumnya. Oleh karena itu, hal ini positif agar pengelolaan aset yang dikelola oleh kejaksaan lebih efektif, karena harus dikelola secara profesional,” kata Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono di keterangan tertulisnya, Senin (27 November).

Upaya pengembalian aset korban masih dilakukan secara parsial oleh masing-masing satuan kerja kejaksaan (satker) dan belum terintegrasi dalam satu sistem.





“Kejaksaan tidak melakukan dengan baik kegiatan pemulihan aset berdasarkan permintaan negara lain, baik secara formal maupun informal. Oleh karena itu perlu dilakukan perbaikan,” kata Prof. Agus.

Oleh karena itu, pembentukan Badan Pemulihan Aset oleh Kejaksaan Agung RI yang telah dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) diharapkan dapat menjadikan pelaksanaan kewenangan pemulihan aset menjadi lebih efisien, transparan. dan akuntabel.

“Untuk memastikan pelacakan, pengamanan, pemeliharaan, penyitaan, dan pengembalian aset dilakukan secara optimal, perlu diterapkan sistem pemulihan aset yang terintegrasi (sistem pemulihan aset terintegrasi/lARS) yang terpusat,” pungkas Agus.

Kejaksaan Agung RI saat ini hanya memiliki aset recovery center sesuai dengan Perintah Jaksa Agung (Perjak) Nomor Per-006/A/JA/3/2014. Badan ini melapor kepada Jaksa Agung Muda Pembangunan (Jambin).

Peran dan kewenangan PPA sesuai Perjak 7/2020 adalah pengembalian harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang disita negara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Harta benda yang disita kemudian dikembalikan kepada para korban, baik itu negara, perorangan, korporasi, lembaga dan lain-lain.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *