Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka Firli Bahuri setelah penyidik melakukan penyelidikan atas kasus tersebut pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, telah dilakukan sidang perkara pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang tahanan perkara Ditreskrimsus, dengan hasil diperoleh cukup bukti untuk menjadikan Saudara FB sebagai Ketua. KPK sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pemerasan atau penerimaan imbalan atau penerimaan hadiah,” kata Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam (22/11).
Usai penetapan Firli sebagai tersangka, penyidik masih melakukan beberapa langkah, antara lain melengkapi berita acara pemeriksaan pascapersidangan dan melakukan wawancara saksi.
Polisi akan terus mendalami Firli sebagai tersangka, serta menangani kasus dan berkoordinasi dengan jaksa.
Dalam kasus ini, Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Barang bukti yang disita polisi berupa 21 unit telepon genggam, 17 akun email, 4 unit flashdisk, 2 unit sepeda motor, 3 unit kartu uang elektronik dan beberapa barang bukti lainnya.
Temukan berita terkini tepercaya dari kantor berita politik RMOL di berita Google.
Mohon mengikuti klik pada bintang.
Quoted From Many Source