Harga Sawit Bergelombang, Sembilan Anggota DPRD Pessel Usul Pembuatan Perda



Selain kelapa sawit, peraturan daerah inisiatif ini nantinya akan mengatur pengelolaan dan perdagangan karet dan gambir sebagai komoditas perkebunan andalan di Kabupaten Pesisir Selatan.

“Surat usulan sudah disampaikan ke Sekretariat DPRD. Kami berharap usulan ini menjadi salah satu prioritas dalam Propemperd tahun anggaran 2024,” kata Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Novermal, Jumat (10/11).





Menurut Novermal, usulan peraturan daerah atas inisiatif ini sangat penting karena Kabupaten Pessel belum memiliki peraturan daerah yang mengatur pengelolaan dan perdagangan TBS sawit serta komoditas perkebunan unggulan lainnya seperti karet dan gambir.

“Harus kita atur agar harga di tingkat petani lebih baik. Di Pessel ada 41.000 hektare kebun sawit milik rakyat yang perlu dilindungi,” tegasnya lagi.

Novermal menjelaskan, hingga saat ini harga TBS sawit mandiri di Kabupaten Pesisir Selatan selalu jauh di bawah harga di wilayah Sijunjung, Dharmasraya, Agam, dan Pasaman Barat.

Selisih harga mencapai Rp400 per kg, dan diskon penimbangan pabrik juga sangat tinggi. Bahkan, dua pabrik yang tergabung dalam kelompok Incasi Raya malah membeli dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan harga pabrik lainnya, imbuhnya.

Berjalan normal, harga TBS sawit dari perkebunan plasma dan perkebunan mitra tanaman ditentukan oleh tim yang dibentuk gubernur. Oleh karena itu, harga TBS sawit perkebunan mandiri juga harus ditentukan oleh tim yang dibentuk Bupati.

“Kedepannya kita tidak ingin lagi mendengar bagaimana pemerintah daerah berdalih bahwa hal itu bukan kewenangannya. Untuk itu, harus ada peraturan daerah yang mengatur hal tersebut,” tegasnya lagi.

READ  Keuangan Pribadi Sukses Di Ternate Luar Biasa

Novermal menegaskan, salah satu komponen utama dalam penentuan harga TBS sawit adalah rendemen atau kandungan minyaknya. Untuk itu, pemerintah daerah diminta segera mengecek hasil TBS sawit yang mereka kelola sendiri, mulai dari hamparan Sutera hingga Lunang Silaut.

Sebab selama ini pihak pabrik selalu mengklaim rendemennya rendah, namun tidak pernah dilakukan pengecekan oleh tim independen, imbuhnya.

Selain menaikkan harga, Perda ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya persaingan perdagangan tidak sehat, meningkatkan mutu komoditas, menata tata usaha dan perdagangan, meningkatkan posisi tawar petani, dan mengawasi pengelolaan komoditas.

Kesembilan anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang mengusulkan inisiatif perda ini adalah Novermal dan Ermizen dari PAN, Feby Rifli, Yusman dan Jamalus dari PKS, Ikal Jonedi dari Demokrat, Ermawati dari Golkar, Armadi dan Julianavia dari PPP.

kehendak Tuhan“Usulan ini akan disetujui seluruh anggota DPRD untuk dibahas menjadi Perda, karena dimaksudkan untuk melindungi harga 41 ribu hektare kebun sawit milik rakyat,” tutupnya.

Temukan berita terkini tepercaya dari kantor berita politik RMOL di berita Google.
Mohon mengikuti klik pada bintang.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *