Gerakan Mahasiswa Sumut mendesak MA segera melakukan proses hukum terhadap Ismail Marzuki



Massa meminta Mahkamah Agung segera melakukan proses hukum terhadap Calon Anggota Legislatif (Calego) Ismail Marzuki dari PDI Perjuangan.

Mahasiswa menegaskan, sudah jelas kasus Caleg PDIP Ismail Marzuki ditangani lambat oleh otoritas hukum di Sumut.





“Akan segera ada persidangan hukum terhadap Ismail Marzuki, hukumannya akan diperberat,” kata koordinator aksi Bima Putra.

Sebelumnya, para mahasiswa juga berdemonstrasi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuntut caleg PDIP Ismail Marzuki untuk daerah pemilihan 12 Sumut dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT).

Bima menjelaskan, permintaan tindakan mahasiswa tersebut karena Ismail Marzuki terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap istri mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Nawal Lubis.

“Hal ini menandakan PDIP tidak terlalu mencari kader terbaik untuk merekrut terpidana menjadi calon legislatif untuk ikut serta dalam pemilu 2024,” ujarnya.

“Kami dari Gerakan Mahasiswa Sumut meminta KPU pusat untuk mencoret caleg PDIP ini. Sangat memalukan, khususnya bagi masyarakat Sumut. Bagaimana tidak, calon terpidana yang mencalonkan diri sebagai legislator berstatus seorang terpidana sungguh menghebohkan masyarakat khususnya Langkata,” jelasnya.

Sekadar informasi, pada aksi kedua ini, MA menerima beberapa perwakilan massa aksi. Mereka menemui pejabat Mahkamah Agung untuk meminta langkah lanjutan terkait proses hukum Ismail Marzuki.

Seperti diketahui, Ismail Marzuki terbukti mencemarkan nama baik istri mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Nawal Lubis. Ismail Marzuki divonis senat dengan hukuman penangguhan penjara selama 6 bulan.

Majelis hakim menilai Ismail Marzuki mencemarkan nama baik istri Gubernur Sumut Nawal Lubis melalui media sosial.

READ  Ijtima Ulama mempunyai hak yang sama

Menurut majelis hakim, Ismail melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ismail Marzuki divonis 6 bulan penjara, namun hukuman tersebut tidak harus dilaksanakan dalam masa percobaan 8 bulan, kata majelis hakim Immanuel Tarigan, Kamis (27 April).

Selain penjara, majelis hakim juga memvonis Ismail Marzuki denda Rp10 juta dan 1 bulan kurungan. Majelis hakim juga menilai perbuatan Ismail Marzuki mempermalukan korban dan merusak nama baik korban. Selain itu, postingan terdakwa di media sosial tidak sesuai dengan aturan jurnalistik.

Temukan berita terkini tepercaya dari kantor berita politik RMOL di berita Google.
Mohon mengikuti klik pada bintang.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *