Tak relevan lagi, Perda Dukcapil dicabut



Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, Perda tersebut terpaksa dibatalkan karena sudah tidak relevan lagi. Terdapat 13 kebijakan penanganan kependudukan yang sudah ada namun belum tercermin dalam Perda Nomor 2 Tahun 2011.

“Kami pastikan pencabutan (perda) tersebut tidak berdampak negatif terhadap masyarakat, hanya penyederhanaan undang-undang dan pemutakhirannya,” kata Pantas Dukitip dari situs resmi DPRD DKI Jakarta, Jumat (24/11). ).





Kebijakan yang dimaksud adalah sistem aktif kinerja pengelolaan kependudukan bagi instansi pelaksana dan warga, penerapan asas domisili dalam pelaksanaan pengelolaan kependudukan, serta penghapusan syarat adanya putusan pengadilan dalam pencatatan anak. lahir lebih dari satu tahun setelah lahir.

Selain itu, pelaksanaan e-KTP WNI adalah seumur hidup sepanjang tidak terjadi perubahan pada unsur datanya, pencantuman unsur biometrik data biologis penduduk seperti foto, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan ke dalam data penduduk. data biologis, segala macam pelayanan pendaftaran kependudukan dan warga negara tidak dipungut biaya atau cuma-cuma dan melakukan pelayanan KIA.

Kemudian pelayanan pencatatan penduduk dan pencatatan sipil terintegrasi dengan pelayanan publik lainnya, tidak perlu lagi memperkenalkan RT pada pengolahan dokumen kependudukan, layanan administrasi kependudukan online, penerapan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik (TTE), tanda tangan RT. dan kepala desa tidak diwajibkan memiliki Kartu Keluarga dan E-KTP, serta penggunaan data kependudukan melalui akses data.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Yadi Rusmayadi memastikan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tidak akan menimbulkan kekosongan hukum, mengingat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil kependudukan mulai berlaku, serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pendaftaran Warga Negara.

READ  Gerakan Mahasiswa Sumut mendesak MA segera melakukan proses hukum terhadap Ismail Marzuki

“Pasca dicabutnya Perda ini, tentunya tidak perlu ada kekhawatiran akan adanya kekosongan peraturan. Jadi semuanya dirinci dari pusat segalanya. “Dukcapil akan terus berjalan,” kata Yadi.

Temukan berita terkini tepercaya dari kantor berita politik RMOL di berita Google.
Mohon mengikuti klik pada bintang.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *